Jaksa Menjerat Reynaldi dengan Ancaman 5 Tahun Penjara atas Kasus Pembuangan Jenazah Bayi Lewat Ojol
Tayang: Kamis, 20 November 2025 20:55 WIB Baca tanpa iklan
Dalam nota tuntutan, JPU menyatakan bahwa perbuatan Reynaldi terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, yaitu kealpaan (kelalaian) yang menyebabkan kematian orang lain. Jaksa menilai tindakan terdakwa bukanlah pembunuhan disengaja, melainkan kelalaian yang mengakibatkan bayi meninggal dan kemudian dibuang secara tidak wajar.
Kronologi kasus bermula ketika seorang driver ojol bernama Yusuf menerima order paket melalui aplikasi. Di dalam pesanan tersebut ternyata terdapat jenazah bayi yang dibungkus kain dan tas hitam. Sesuai arahan pemesan, paket tersebut harus diserahkan ke marbot masjid terdekat, namun saat pengemudi tidak bisa menghubungi penerima.
Setelah menunggu dan curiga, pengemudi ojol kemudian membuka paket bersama warga sekitar dan menemukan bahwa isinya adalah jasad bayi. Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan inses antara Reynaldi (25 tahun) dan adik kandungnya, Najma Hamida (21 tahun).
Menurut pemaparan polisi, bayi lahir pada 3 Mei 2025 secara prematur dan menderita kekurangan gizi. Keadaan bayi kemudian memburuk hingga akhirnya meninggal pada 7 Mei 2025. Penyelidikan lanjutan dilakukan melalui “scientific investigation” untuk menelusuri penyebab kematian bayi tersebut secara ilmiah.
Motif di balik pembuangan bayi ini, menurut keterangan penyidik, berkaitan dengan kebingungan kedua pelaku akan pemakaman yang layak. Reynaldi dan Najma memilih membungkus jenazah bayi dan mengirimnya ke masjid yang dekat area pemakaman — dengan harapan bayi dapat dimakamkan oleh warga sekitar.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) di sidang berikutnya. Jika vonis sesuai tuntutan jaksa, Reynaldi akan menjalani hukuman lima tahun penjara atas perbuatan kelalaiannya yang tragis ini.

Post a Comment