Polres Simalungun Tangkap Basah Dua Pelaku Pencurian TBS di Kebun Negara PTPN IV

Table of Contents

  Tayang: Senin, 3 November 2025 17:44 WIB  Baca tanpa iklan

Editor: Amanda Putri

Polres Simalungun Tangkap Basah Dua Pelaku Pencurian TBS di Kebun Negara PTPN IV



eye icon 44,788 views
Simalungun, 3 November 2025 – Tim Jatanras Polres Simalungun berhasil menangkap basah dua orang pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di kawasan Kebun Negara PTPN IV Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Penangkapan berlangsung saat patroli petugas melakukan pengawasan rutin di area perkebunan milik negara tersebut.


Penangkapan ini bermula dari laporan pihak keamanan kebun yang mencurigai adanya aktivitas panen tidak sah di area blok tertentu. Tim Jatanras yang tengah melakukan patroli segera menuju lokasi dan mendapati dua pria tengah memanen TBS tanpa izin resmi. Saat didekati, keduanya berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curian.


Dari hasil pemeriksaan, polisi mengidentifikasi bahwa satu pelaku berperan sebagai pemetik sawit (pelaku utama pencurian), sedangkan satu lainnya bertindak sebagai penadah yang menampung dan membeli hasil curian tersebut untuk dijual kembali. Keduanya merupakan warga sekitar perkebunan yang sudah lama menjadi perhatian petugas karena sering terlihat beraktivitas di area kebun tanpa izin.


Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian antara lain beberapa karung berisi TBS hasil curian, alat dodos (pemotong buah sawit), dan satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk mengangkut buah. Polisi juga mendapati bukti transaksi antara pelaku pencurian dan penadah yang menunjukkan kerja sama dalam menjual hasil curian ke pihak luar.


Kapolres Simalungun melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tindakan pencurian hasil kebun negara seperti ini termasuk kejahatan ekonomi yang merugikan perusahaan negara (PTPN IV) dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. “Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan patroli rutin agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya.


Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP bagi penadah barang hasil kejahatan. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam aktivitas pencurian di lahan perkebunan negara, baik sebagai pelaku maupun pembeli hasil curian.


Kasus ini menambah catatan tindak kriminal di wilayah perkebunan Sumatera Utara, terutama terkait pencurian komoditas sawit yang bernilai tinggi. Polres Simalungun memastikan akan terus meningkatkan pengawasan di seluruh areal perkebunan PTPN IV dan bekerja sama dengan pihak perusahaan untuk memperketat keamanan di lapangan.


Sumber: beritaserbaada.web.id