Polres Sergai Ungkap Kasus Curat, Tiga Pelaku Ditangkap dan Empat Masih Diburu

Table of Contents

 Tayang: Rabu, 19 November 2025 19:05 WIB  Baca tanpa iklan

Editor: Anwar Zahid

Polres Sergai Ungkap Kasus Curat, Tiga Pelaku Ditangkap dan Empat Masih Diburu


eye icon 54,466 views


Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Pantai Cermin. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka yang terlibat, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Keberhasilan ini diumumkan setelah serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap jaringan pelaku yang diduga sudah beberapa kali beraksi.


Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Erwinsyah, yang kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya. Para pelaku diduga masuk melalui bagian belakang rumah dan mengambil ponsel, tablet, dompet berisi uang tunai, serta beberapa jam tangan. Nilai kerugian korban diperkirakan mencapai jutaan rupiah. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Pantai Cermin dan diteruskan ke Polres Sergai.


Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap tersangka utama bernama Safrizal alias Rizal, seorang residivis yang sebelumnya sudah pernah terlibat kasus serupa. Rizal ditangkap di Medan Deli setelah polisi mengikuti jejak transaksi dan barang bukti yang berhasil dilacak dari lokasi kejadian. Penangkapan ini membuka jalan bagi terungkapnya peran pelaku lain.


Dari hasil pemeriksaan, Rizal mengaku tidak bekerja sendirian. Ia menyebut dua rekannya, Ardiansyah dan Rafli alias Empi, ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Kedua pelaku ini langsung ditetapkan sebagai buronan setelah melarikan diri dari lokasi persembunyian. Polisi terus melakukan pengejaran karena keduanya diyakini masih berada di wilayah Sumatera Utara.


Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa sebagian hasil pencurian digunakan para pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu. Temuan ini memperjelas bahwa jaringan tersebut tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba. Bukti-bukti pendukung, termasuk alat yang digunakan untuk membongkar rumah korban, berhasil diamankan.


Barang bukti berupa ponsel, tablet, dan perkakas curat kini telah disita polisi untuk memperkuat proses hukum terhadap para tersangka. Penyidik menegaskan bahwa kasus ini masuk kategori pencurian dengan pemberatan sehingga para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.


Polres Sergai memastikan bahwa pengejaran terhadap empat pelaku yang masih buron terus dilakukan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan para pelaku. Pengungkapan ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan serupa dan memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Serdang Bedagai.


Sumber: beritaserbaada.web.id

Post a Comment