OJK Buka Suara: Aliran Dana Judi Online Sumut Capai Rp 1,7 Triliun

Table of Contents

  Tayang: Sabtu, 22 November 2025 09:02 WIB  Baca tanpa iklan

OJK Buka Suara: Aliran Dana Judi Online Sumut Capai Rp 1,7 Triliun


eye icon 53,276 views


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Wilayah Sumatera Utara mengungkapkan bahwa aktivitas judi online di provinsi ini telah mencapai skala besar, dengan total deposit senilai Rp 1,7 triliun. Angka tersebut berasal dari transaksi yang tercatat melalui rekening bank, e-wallet, dan berbagai sistem pembayaran digital lainnya. OJK menekankan bahwa laporan ini diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang secara rutin memantau aliran dana untuk mendeteksi transaksi mencurigakan di sektor keuangan.


Berdasarkan data yang dihimpun, diperkirakan ada ratusan ribu orang yang terlibat dalam perjudian daring di Sumatera Utara. Jumlah ini mencakup berbagai kalangan masyarakat, dari remaja hingga orang dewasa, yang melakukan transaksi judi secara online menggunakan berbagai platform. Transaksi ini tersebar di berbagai wilayah di provinsi Sumut, menunjukkan bahwa fenomena judi daring tidak terbatas pada kota besar saja, tetapi juga menjangkau kabupaten dan kota lain.


OJK mencatat bahwa mayoritas peserta judi daring adalah mahasiswa dan pekerja swasta, yang secara rutin melakukan deposit untuk mengikuti permainan judi online. Selain itu, ditemukan juga sejumlah pegawai negeri sipil (ASN) yang terlibat dalam transaksi ini, meskipun jumlahnya lebih kecil dibandingkan masyarakat umum. Hal ini menegaskan bahwa aktivitas judi daring telah merambah berbagai lapisan masyarakat dengan skala yang cukup signifikan.


Dalam menghadapi situasi ini, OJK menegaskan bahwa bank-bank di Sumatera Utara telah menerapkan sistem deteksi transaksi mencurigakan yang mampu mengidentifikasi aliran dana yang terkait dengan aktivitas judi online. Sistem ini dirancang untuk memantau pola transaksi, jumlah transfer, dan frekuensi transaksi yang tidak wajar, sehingga pihak bank dapat segera mengambil tindakan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.


Jika ditemukan rekening yang terindikasi melakukan transaksi judi daring, bank memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Beberapa langkah yang dapat diambil termasuk memblokir rekening, menunda transaksi, atau melaporkan aktivitas tersebut kepada pihak berwenang. OJK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang telah diterapkan untuk memastikan integritas sistem perbankan di Sumatera Utara tetap terjaga.


Selain pengawasan perbankan, OJK juga bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk memantau aliran dana yang terkait dengan judi daring. Langkah ini mencakup koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk pihak berwenang yang menangani kejahatan siber, guna menutup situs judi online dan mencegah penyebaran aktivitas ilegal di wilayah Sumut. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh untuk mengidentifikasi dan menindak setiap aktivitas keuangan yang melanggar aturan.


OJK menekankan bahwa laporan mengenai aliran dana judi online ini merupakan hasil pemantauan rutin dan merupakan bagian dari upaya mereka dalam memantau aktivitas keuangan ilegal di Sumatera Utara. Data ini menjadi salah satu indikator penting bagi otoritas keuangan untuk memahami skala dan dampak perjudian daring, sekaligus menjadi dasar bagi langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat di masa depan.


Sumber: beritaserbaada.web.id

Post a Comment