Jumlah Investor Syariah Sumatera Utara Meningkat Menjadi 207 Ribu Dengan Transaksi Rp 21,7 Triliun Dalam Lima Tahun
Tayang: Jumat, 21 November 2025 22:45 WIB Baca tanpa iklan
Selain peningkatan jumlah investor, nilai transaksi pasar modal syariah di Sumut juga mencapai Rp 21,7 triliun, mencerminkan aktivitas perdagangan yang tinggi dan likuiditas yang cukup kuat di wilayah tersebut.
Investor syariah di Sumut umumnya memilih instrumen yang sesuai prinsip halal, seperti saham perusahaan halal, sukuk, dan reksa dana syariah. Tren ini menunjukkan adanya diversifikasi investor yang semakin beragam di pasar modal regional.
Lonjakan investor dan nilai transaksi ini didorong oleh kemudahan akses digital, termasuk aplikasi trading online, serta program edukasi keuangan yang aktif diselenggarakan oleh OJK dan lembaga sekuritas lokal.
Pertumbuhan pesat ini membuka peluang bagi pengembangan ekonomi lokal, khususnya bagi UMKM dan start-up yang membutuhkan modal untuk ekspansi. Dengan lebih banyak investor, akses pembiayaan menjadi lebih mudah dan efektif.
Selain peluang ekonomi, peningkatan investor syariah juga menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya investasi yang halal dan sesuai prinsip etika, mendorong terciptanya ekosistem keuangan syariah yang sehat.
Meski pertumbuhan ini positif, OJK menekankan pentingnya edukasi finansial berkelanjutan agar investor memahami risiko dan manajemen portofolio. Dengan strategi yang tepat, Sumut berpotensi menjadi salah satu pusat investor syariah teraktif di Indonesia.

Post a Comment