Mantan Sopir Jadi Tersangka Pembakaran Rumah Hakim, Polisi Temukan 209 Gram Emas Curian
Tayang: Jumat, 21 November 2025 21:59 WIB Baca tanpa iklan
Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, FA merencanakan aksi pembakaran sejak akhir Oktober 2025. FA memanfaatkan pengetahuan yang diperolehnya saat bekerja sebagai sopir pribadi hakim untuk mengetahui jadwal keluarga dan kondisi rumah saat sedang kosong.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa FA memasuki rumah dan mengambil perhiasan milik istri hakim yang tersimpan di laci lemari. Barang curian tersebut kemudian sebagian dijual oleh pelaku, sementara sisanya masih diamankan sebagai barang bukti.
Setelah mengambil perhiasan, FA menyiram bagian dalam kamar dengan bahan mudah terbakar. Polisi menegaskan bahwa pembakaran dilakukan secara sengaja dan terencana, dengan titik api utama berada di lemari, laci, dan bagian bawah tempat tidur.
FA tidak bertindak sendiri. Tiga orang lainnya turut terlibat, masing-masing berperan sebagai penadah dan membantu menjual emas hasil curian. Penangkapan mereka dilakukan bersamaan dengan FA, dan saat ini keempat tersangka diamankan di Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga memeriksa puluhan saksi dan meneliti rekaman CCTV dari dalam maupun luar kompleks rumah hakim. Hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya indikasi perencanaan yang matang dan motif utama dari FA adalah sakit hati dan dendam, khususnya karena dipecat dari pekerjaannya sebagai sopir.
Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Penetapan FA dan tiga tersangka lain menjadi langkah awal untuk menuntaskan kasus pembakaran rumah hakim dan pencurian perhiasan yang merugikan keluarga korban.

Post a Comment