Kelima Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa yang Tewas di Masjid Sibolga Resmi Ditahan di Polres Sibolga

Table of Contents

  Tayang: Selasa, 4 November 2025 18:21 WIB  Baca tanpa iklan

Editor: Joko Susilo

Kelima Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa yang Tewas di Masjid Sibolga Resmi Ditahan di Polres Sibolga



eye icon 76,890 views




Kelima pelaku pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa yang tewas di Masjid Agung Sibolga resmi ditahan di Polres Sibolga. Korban, Arjuna Tamaraya, 21 tahun, meninggal akibat luka akibat penganiayaan yang dilakukan di dalam masjid pada akhir Oktober 2025. Penahanan ini menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menuntaskan proses penangkapan terhadap seluruh pelaku.


Kelima pelaku yang ditangkap terdiri dari Chandra Lubis (38), Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46), dan Syazwan Situmorang (40). Sebelumnya, sebagian pelaku sempat menjadi daftar buronan atau DPO, namun kini semuanya telah diamankan pihak kepolisian.


Dua pelaku yang sempat masuk daftar DPO akhirnya berhasil ditangkap beberapa hari setelah insiden. Penangkapan dilakukan berkat koordinasi aparat kepolisian dengan bantuan masyarakat setempat, memastikan semua pelaku bertanggung jawab secara hukum.


Kelima pelaku kini ditahan di Polres Sibolga untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum, guna mempersiapkan berkas perkara sebelum diajukan ke pengadilan.


Berdasarkan keterangan awal polisi, insiden terjadi saat korban sedang beristirahat di masjid. Para pelaku menilai korban mengganggu, sehingga terjadi pengeroyokan yang berujung kematian. Kronologi lengkap masih diselidiki untuk memastikan motif dan dinamika kejadian secara tepat.


Kejadian ini memicu keprihatinan masyarakat dan lembaga keagamaan. Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan tokoh agama setempat mengecam keras tindakan kekerasan di rumah ibadah. Mereka menekankan pentingnya keamanan dan kenyamanan jamaah di masjid.


Polisi memastikan seluruh proses hukum akan berjalan transparan dan adil. Kelima pelaku akan menghadapi pasal terkait pengeroyokan dan pembunuhan, dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan KUHP. Aparat juga menegaskan pentingnya pengawasan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.


Sumber: beritaserbaada.web.id