Kejati Sumut Hentikan Perkara Pencurian 1 Goni Brondolan Sawit
Tayang: Sabtu, 22 November 2025 15:45 WIB Baca tanpa iklan
Kasus ini melibatkan Sopardi Tinambunan sebagai tersangka, yang sebelumnya ditetapkan karena mengambil brondolan sawit milik PT Nauli Sawit, kebun Manduamas, di Desa Binjohara Baru, Kabupaten Tapanuli Tengah. Tindakan ini terjadi karena desakan kebutuhan ekonomi pelaku, sehingga nilai kerugian relatif kecil namun tetap masuk kategori tindak pidana. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian ini agar proses hukum dapat berjalan dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Penghentian perkara disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr. Harli Siregar, yang memastikan bahwa seluruh proses mediasi dan kesepakatan damai berjalan transparan serta sesuai prosedur hukum. Kehadiran pejabat tinggi ini juga bertujuan untuk memberi kepastian hukum sekaligus menegaskan bahwa restorative justice bukanlah bentuk pembiaran, melainkan mekanisme penyelesaian yang sah dan humanis.
Restorative justice menekankan penyelesaian kasus di luar jalur pidana formal dengan fokus pada pemulihan kerugian korban dan tanggung jawab pelaku. Dalam kasus ini, perusahaan mendapatkan kompensasi atas brondolan sawit yang diambil, sementara pelaku diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus menjalani proses persidangan yang panjang dan berbelit, sehingga tercipta keseimbangan antara efek jera dan keadilan sosial.
Selama proses mediasi, Sopardi dan pihak PT Nauli Sawit sepakat berdamai secara tertulis. Pelaku bersedia menanggung kerugian material sesuai kesepakatan, sementara pihak perusahaan menerima penyelesaian damai tersebut secara resmi. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa kasus ringan dapat diselesaikan tanpa harus mengorbankan waktu pengadilan atau sumber daya hukum, sekaligus memperkuat hubungan sosial dan kepercayaan antara masyarakat dan perusahaan.
Kejati Sumut menegaskan bahwa penghentian perkara ini bukan berarti pelaku bebas sepenuhnya. Sopardi tetap diberikan tanggung jawab atas perbuatannya, sekaligus mendapat kesempatan untuk memperbaiki kesalahan melalui tindakan nyata. Pendekatan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa setiap tindakan melawan hukum, meski ringan, memiliki konsekuensi yang harus ditanggung secara adil dan transparan.
Kasus pencurian 1 goni brondolan sawit ini menjadi contoh nyata implementasi restorative justice di Sumatera Utara. Pendekatan ini diharapkan menjadi model bagi penyelesaian kasus ringan lainnya, dengan mengutamakan rekonsiliasi, pemulihan kerugian korban, dan harmoni sosial. Selain itu, kasus ini menegaskan bahwa hukum dapat bersifat fleksibel dan humanis, tetap menjaga kepastian hukum, namun memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan secara bertanggung jawab.

Post a Comment