Dugaan Korupsi di Bank Sumut Cabang Krakatau: Analis Kredit Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp2,29 Miliar

Table of Contents

Tayang: Selasa, 11 November 2025 17:53 WIB  Baca tanpa iklan

Editor: Joko Susilo

Dugaan Korupsi di Bank Sumut Cabang Krakatau: Analis Kredit Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp2,29 Miliar


eye icon 43,987 views




Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng citra perbankan di Indonesia. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan seorang pegawai Bank Sumut berinisial LPL, yang menjabat sebagai analis kredit di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau, Medan. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit usaha kepada salah satu nasabah.


Kasus ini berawal dari temuan adanya ketidaksesuaian antara data agunan dan laporan kredit yang diajukan oleh CV HA Grup pada tahun 2012. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan mark-up nilai jaminan untuk memuluskan pencairan dana kredit senilai Rp3 miliar. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp2,29 miliar.


Dalam prosesnya, LPL disebut memanipulasi dokumen penilaian aset dan mengabaikan prosedur verifikasi internal. Penyidik menemukan adanya indikasi bahwa laporan appraisal yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi riil lapangan. Akibatnya, kredit disetujui tanpa jaminan memadai, dan perusahaan penerima dana gagal memenuhi kewajiban pengembalian.


Pihak Kejati Sumut menegaskan bahwa penahanan tersangka dilakukan untuk memperlancar penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti. Jaksa penyidik juga membuka peluang untuk memeriksa pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit tersebut. Saat ini, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.


Sementara itu, manajemen Bank Sumut menyampaikan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Dalam pernyataan resminya, Sekretaris Perusahaan Bank Sumut menegaskan bahwa lembaganya menghormati langkah Kejati Sumut dan berkomitmen memperkuat sistem pengendalian internal agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Pihak bank juga memastikan bahwa tindakan tersangka merupakan perbuatan individu, bukan kebijakan institusional.


Kasus ini menjadi pengingat penting bagi lembaga keuangan di Indonesia akan urgensi integritas dan pengawasan dalam proses pemberian kredit. Sistem appraisal, audit, dan kontrol internal harus diperketat agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi. Pengawasan yang lemah berpotensi menimbulkan kerugian besar dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan nasional.


Dengan proses hukum yang tengah berjalan, masyarakat berharap Kejaksaan dapat menuntaskan penyidikan secara transparan dan tuntas. Penegakan hukum yang tegas diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga menjadi momentum pembenahan menyeluruh di sektor perbankan Indonesia, khususnya dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan nasabah di Sumatera Utara.



Sumber: beritaserbaada.web .id