Suami di Sumut Diduga Bakar Istri, Polisi Tahan dan Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Table of Contents

  Tayang: Jumat, 24 Oktober 2025 18:11 WIB  Baca tanpa iklan


Suami di Sumut Diduga Bakar Istri, Polisi Tahan dan Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara


eye icon 45,880 viewers
Medan – Seorang pria berinisial JPT (26) di Sumatera Utara ditangkap polisi setelah diduga membakar istrinya sendiri, CAM (24), di kediaman mereka pada Senin malam. Aksi kekerasan ini membuat warga sekitar heboh, karena terjadi di lingkungan rumah yang biasanya terlihat aman dan tenang.


Menurut keterangan aparat kepolisian, JPT diduga melakukan tindak kekerasan tersebut karena motif cemburu. Pelaku merasa curiga dengan isu perselingkuhan yang belum terbukti, dan menuduh istrinya telah menjalin hubungan dengan pria lain. Dugaan ini muncul setelah adik pelaku mengaku melihat CAM bersama pria lain.


Saat kejadian, korban membantah tuduhan tersebut. Namun, pelaku diduga hilang kendali dan menyiramkan bensin ke tubuh CAM lalu membakarnya menggunakan korek api. Korban mengalami luka bakar serius pada wajah, dada, lengan, dan bagian tubuh lainnya, sehingga harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif.


Polisi setempat bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu pagi, setelah sebelumnya JPT menjadi DPO. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa pelaku juga memiliki catatan kriminal sebagai residivis kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI. Status residivis ini membuat ancaman hukumannya bisa bertambah sepertiga dari hukuman pokok.


JPT kini dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp500 juta. Polisi terus memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami motif sebenarnya dari kejadian ini, termasuk dugaan konflik rumah tangga lain yang mungkin menjadi pemicu.


Warga sekitar yang mengetahui peristiwa ini mengaku syok dan prihatin. Mereka menilai rumah tangga korban sebelumnya terlihat harmonis dan tidak ada tanda-tanda konflik serius. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga, agar korban dapat segera mendapatkan perlindungan.


Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya cemburu buta dan kekerasan dalam rumah tangga. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelesaian konflik keluarga harus dilakukan dengan komunikasi dan jalur hukum, bukan kekerasan, agar tidak menimbulkan tragedi serupa yang berakibat pada luka fisik maupun trauma psikologis korban.



Sumber: beritaserbaada.my.id