BNN Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi: Sumatera Utara–Sulawesi Tengah

Table of Contents

  Tayang: Minggu, 26 Oktober 2025 19:09 WIB  Baca tanpa iklan

Editor: Joko Susilo

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi: Sumatera Utara–Sulawesi Tengah


eye icon 28,099 viewers
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mencatat keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia. Dalam operasi terbaru yang digelar pada pekan keempat Oktober 2025, BNN mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang menghubungkan Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah. Kasus ini menonjol karena melibatkan metode baru dalam penyelundupan narkoba, yakni menggunakan cairan vape yang mengandung zat psikoaktif terlarang serta pil ekstasi dalam jumlah besar.


Pengungkapan jaringan ini berawal dari hasil pengawasan intelijen BNN yang mendeteksi adanya aktivitas pengiriman mencurigakan melalui jalur ekspedisi dari Medan menuju Palu. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap beberapa paket yang diklaim berisi produk perawatan tubuh dan cairan rokok elektrik. Setelah diuji laboratorium, terungkap bahwa cairan dalam cartridge tersebut mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) — zat aktif ganja sintetis yang sangat berbahaya dan dilarang keras di Indonesia.


Dari hasil operasi gabungan antara BNN pusat dan BNN Provinsi Sumatera Utara, petugas berhasil menyita 985 butir ekstasi dan ratusan cartridge vape yang telah disiapkan untuk diedarkan di beberapa kota besar di Sulawesi. Selain itu, ditemukan pula peralatan pengemasan, timbangan digital, serta dokumen pengiriman yang mengindikasikan adanya jaringan terorganisir dengan pola operasi profesional. Barang bukti diamankan di kantor BNN untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Petugas berhasil menangkap beberapa tersangka, salah satunya pria berinisial R (33) yang berperan sebagai pengendali distribusi dari Medan. Berdasarkan hasil interogasi, R mengaku menerima perintah dan barang dari seorang penghubung di luar negeri yang diduga berada di Malaysia. Barang-barang tersebut dikirim secara bertahap melalui jalur laut menggunakan identitas pengiriman fiktif, untuk kemudian dipasarkan kepada pengedar di beberapa provinsi di Indonesia bagian timur.


Kepala BNN, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa temuan ini menjadi bukti adanya evolusi cara sindikat narkoba dalam memanfaatkan teknologi dan celah pengawasan. Menurutnya, penggunaan cairan vape sebagai media penyelundupan adalah strategi baru yang dirancang agar sulit terdeteksi oleh aparat. Ia menambahkan bahwa BNN akan memperketat pengawasan terhadap impor bahan kimia dan cairan perasa vape yang berpotensi disalahgunakan untuk pembuatan narkoba sintetis.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung tingkat keterlibatan masing-masing. Saat ini, BNN juga tengah menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya jaringan pencucian uang yang terhubung dengan hasil peredaran narkoba tersebut. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap pelaku utama dan jaringan di luar negeri.


Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih berhati-hati terhadap produk vape atau rokok elektrik yang tidak jelas asal-usulnya. Fenomena “vape narkoba” kini menjadi tren baru yang membahayakan karena sulit dibedakan dari produk legal. BNN menyerukan kerja sama aktif dari masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga Sumatera Utara dan Indonesia dari ancaman peredaran narkotika yang kian canggih dan beragam.


Sumber: beritaserbaada.web.id
Nonton Film Bioskop BK 21 Disini