Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 51 Kg Ganja yang Akan Diedarkan ke Tebing Tinggi

Table of Contents

 Tayang: Sabtu, 6 Desember 2025 17:26 WIB  Baca tanpa iklan

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 51 Kg Ganja yang Akan Diedarkan ke Tebing Tinggi

eye icon 62,654 views


Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 51 kilogram ganja yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya aktivitas distribusi narkotika dari daerah produksi menuju jalur pemasaran di sejumlah kota di Sumut. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan hingga akhirnya aparat menemukan adanya pergerakan mencurigakan di Labuhanbatu Utara.


Dalam operasi penindakan, tim kepolisian berhasil menangkap tiga orang kurir berinisial AFN (20), IEB (27), dan RL (32). Ketiganya diamankan di sebuah SPBU yang diduga menjadi titik pemberhentian sementara sebelum barang haram tersebut dipindahkan atau dilanjutkan pengirimannya. Saat ditangkap, puluhan bal ganja ditemukan dalam keadaan terbungkus rapi di dalam kendaraan yang digunakan para pelaku.


Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para tersangka berperan sebagai penjemput dan pengantar paket ganja dari jaringan yang lebih besar. Mereka diduga hanya menjalankan instruksi dan tidak mengetahui secara keseluruhan struktur kelompok pengirim. Bareskrim menyebut pengiriman dalam jumlah besar seperti ini biasanya melibatkan pengendali yang bekerja secara terorganisir dan memanfaatkan kurir dengan peran terbatas.


Barang bukti ganja tersebut diketahui berasal dari wilayah Mandailing Natal, daerah yang sering disebut sebagai salah satu jalur sumber peredaran narkotika di Sumatera Utara. Dari keterangan awal para tersangka, ganja itu direncanakan akan diedarkan ke Tebing Tinggi, kota yang kerap menjadi lokasi tujuan distribusi bagi jaringan tertentu. Polisi memastikan jalur pengiriman dan alur perintah sedang ditelusuri lebih dalam.


Bareskrim juga menduga bahwa penyelundupan ini bukanlah operasi tunggal, melainkan bagian dari rangkaian pengiriman yang telah dilakukan secara berulang. Modus penggunaan jalur darat dan lokasi transit seperti SPBU dipilih untuk menghindari kecurigaan petugas. Namun pola ini berhasil dipatahkan setelah aparat memperkuat operasi pemantauan pergerakan kendaraan yang melintasi sejumlah titik rawan.


Setelah penangkapan, ketiga tersangka langsung dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Mereka akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai jumlah barang bukti yang ditemukan. Bareskrim menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada kurir dan akan diperluas untuk memburu pengendali serta jaringan pemasoknya.


Polisi memastikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara, terutama di area yang sering dijadikan jalur transit menuju kota-kota tujuan seperti Tebing Tinggi. Keberhasilan pengungkapan 51 kilogram ganja ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan lainnya serta memberikan efek pencegahan bagi pelaku kejahatan serupa. Aparat mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.


Sumber: beritaserbaada.web.id

Post a Comment