Sepasang Kekasih di Medan Ditangkap Polisi Karena Live Streaming Konten Pornografi Berbayar Tevi
Tayang: Baca tanpa iklan
BeritaSerbaAda.web.id – Medan. Sepasang kekasih di Medan, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena membuat dan menyiarkan konten pornografi secara live streaming di aplikasi berbayar untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Keterangan terkait kasus ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis saat diwawancarai pada Rabu (13/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah Polrestabes Medan menerima informasi adanya aktivitas konten pornografi yang dilakukan pasangan tersebut pada 21 April 2026. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas kepolisian.
Setelah melakukan pendalaman, petugas akhirnya mengamankan kedua pelaku berinisial HNP (26) dan LKP (22) di salah satu hotel yang berada di Jalan Ikahi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Penangkapan dilakukan setelah aktivitas keduanya berhasil dipastikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengungkapkan bahwa keduanya merupakan pasangan kekasih yang telah berpacaran sejak tahun 2023.
“Hubungan daripada kedua orang tersebut adalah pacaran. Mereka berpacaran dari mulai tahun 2023,” kata Adrian.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku terinspirasi membuat konten tersebut setelah melihat akun lain di aplikasi Tevi. Mereka kemudian membuat akun sendiri dan mulai melakukan siaran langsung bermuatan pornografi yang diakses secara berbayar oleh penonton.
Dalam praktiknya, pelaku memanfaatkan sistem gift atau bintang di aplikasi tersebut sebagai alat pembayaran.
“Viewer itu untuk bisa melihat konten mereka harus berbayar,” ujar Adrian, yang menjelaskan bahwa aktivitas dilakukan pada malam hari dan kerap berpindah-pindah hotel untuk menghindari kecurigaan.
Adrian menambahkan, pasangan tersebut telah melakukan aktivitas itu selama sekitar satu tahun dengan motif ekonomi, dan mampu memperoleh penghasilan sekitar Rp300.000 hingga Rp500.000 per hari. Keduanya kini telah ditahan dan dijerat Pasal 407 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 serta Pasal 10 jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
