Polresta Deli Serdang Musnahkan 54 Kg Sabu dan 8.981 Ekstasi, 187 Tersangka Diamankan

Daftar Isi

Tayang: Baca tanpa iklan

Polresta Deli Serdang Musnahkan 54 Kg Sabu dan 8.981 Ekstasi, 187 Tersangka Diamankan
Lihat Foto

 

BeritaSerbaAda.web.id – Deli Serdang. Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga April 2026 di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang, Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (12/5/2026). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 54,3 kilogram, 8.981 butir pil ekstasi, 3.175 liquid cartridge vape mengandung etomidate, serta 331 sachet happy water.



Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, dan dihadiri Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan, Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Josua Tampubolon, unsur DPRD, Kodim 0204/Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Laboratorium Forensik Polda Sumut, PT Angkasa Pura Aviasi, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat.



Dalam keterangannya, Kombes Pol Hendria Lesmana menyebut pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ketujuh terkait pemberantasan narkoba. Ia mengapresiasi kinerja Satres Narkoba Polresta Deli Serdang yang dinilai berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah dengan barang bukti dalam jumlah besar.



“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kami berhasil memutus rantai distribusi jaringan besar dengan barang bukti yang sangat signifikan,” ujar Kombes Pol Hendria Lesmana saat memberikan paparan.



Kapolresta menjelaskan, sepanjang Januari hingga April 2026, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 150 kasus tindak pidana narkotika dengan total 187 tersangka, terdiri dari 179 pria, tujuh wanita, dan satu anak di bawah umur. Selain barang bukti yang dimusnahkan, polisi juga menyita total 89,8 kilogram sabu, 4,4 kilogram ganja, dan 9.660 butir pil ekstasi selama periode tersebut.



Menurut Hendria, estimasi nilai ekonomi dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp74,6 miliar. Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 398.437 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Sebagian kecil barang bukti turut disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.



Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayahnya.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, kami mengapresiasi pengungkapan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini. Komitmen bersama dalam memberantas dan mencegah bahaya narkoba harus terus diperkuat demi melindungi masyarakat,” ujar Asri Ludin Tambunan.

 

Setelah dilakukan pengujian oleh Laboratorium Forensik Polda Sumut dan dinyatakan positif mengandung narkotika, seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan mesin incinerator dan mobil pemusnah milik BNNK Deli Serdang.

 

Tim Redaksi: beritaserbaada.web.id