Polsek Tanjung Morawa Bongkar Kebun Ganja Tersembunyi, Seorang Pria Diamankan
Tayang: Baca tanpa iklan
BeritaSerbaAda.web.id – Tanjung Morawa. Upaya pemberantasan narkotika kembali dilakukan jajaran Polresta Deli Serdang setelah personel Polsek Tanjung Morawa mengungkap kasus peredaran ganja di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (17/5/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menemukan puluhan batang tanaman ganja yang ditanam di lahan tersembunyi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 17.30 WIB terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Kapolsek Tanjung Morawa, Jonni H Damanik, mengatakan pihaknya bersama Kanit Reskrim Hotman Barus dan sejumlah personel langsung turun ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berada di dalam gubuk yang dicurigai terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Pria tersebut diketahui berinisial ZFA (43), warga Gang Amal, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa. Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan sebanyak 38 paket yang diduga berisi ganja dan telah dikemas siap edar.
Lebih lanjut, Jonni H Damanik menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku masih menyimpan tanaman ganja di lahan kosong yang berada di balik tembok tidak jauh dari lokasi penangkapan.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan 40 batang tanaman yang diduga ganja dengan tinggi sekitar 2 hingga 2,5 meter masih tertanam di lokasi,” jelasnya.
Seluruh barang bukti berupa 38 paket ganja siap edar dan 40 batang tanaman diduga ganja langsung diamankan petugas. Sementara itu, ZFA dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Tanjung Morawa dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
