Kasus Intimidasi Wartawan Mistar di Medan Mandek, Kuasa Hukum Desak Polisi Bertindak
Tayang: Baca tanpa iklan
BeritaSerbaAda.web.id – Sumut. Kasus dugaan intimidasi dan perintangan kerja jurnalistik terhadap wartawan Mistar, Deddy Irawan, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti meski telah dilaporkan lebih dari setahun lalu ke Polrestabes Medan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan intimidasi serta perampasan telepon seluler saat korban menjalankan tugas jurnalistik di Pengadilan Negeri Medan.
Kuasa hukum korban, Sofyan Muis Gajah, mendesak pihak kepolisian segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang sampai saat ini masih berada di tahap penyelidikan. Ia menilai penanganan kasus yang menyangkut kebebasan pers tidak seharusnya berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kami berharap Polrestabes Medan serius menangani perkara ini dan segera menuntaskannya. Jangan sampai kasus yang menyangkut kebebasan pers ini berlarut-larut tanpa kepastian,” ujar Sofyan, Jumat (15/5/2026).
Sofyan menjelaskan, dirinya bersama Deddy Irawan beberapa waktu lalu telah menemui penyidik pembantu yang menangani laporan tersebut untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara. Dalam pertemuan itu, penyidik disebut menyampaikan rencana menghadirkan ahli pidana guna menentukan arah penanganan kasus.
“Beberapa waktu lalu kami sudah bertemu dengan penyidik pembantu. Penyidik menyampaikan akan segera memanggil ahli pidana terkait perkara ini. Nantinya, pendapat ahli itu menjadi salah satu dasar untuk menentukan apakah kasus ini naik ke tahap sidik,” katanya.
Menurut Sofyan, langkah menghadirkan ahli pidana memang penting dalam proses penegakan hukum. Namun, ia berharap proses tersebut tidak memakan waktu terlalu lama mengingat laporan dugaan intimidasi terhadap wartawan itu sudah berjalan lebih dari setahun.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Tetapi kami juga meminta agar penanganannya dilakukan secara profesional dan cepat sehingga ada kepastian bagi korban. Jika tidak, kami akan menempuh upaya hukum lain,” tuturnya.
Hingga kini, berbagai pihak mulai dari praktisi hukum hingga Koordinator Keselamatan Jurnalis (KKJ) telah menyoroti kasus tersebut, namun terduga pelaku masih belum tersentuh hukum.
