Oknum TNI Terlibat Kasus 40 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Penjara di Pengadilan Militer Medan
Tayang: Baca tanpa iklan
BeritaSerbaAda.web.id – Medan. Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada oknum prajurit TNI AD Serma Yonanda Agusta (39) setelah terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan pada 9 Maret 2026, sementara perkara yang menjerat terdakwa berawal dari pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang terjadi di wilayah Tanjungbalai, Sumatera Utara beberapa waktu sebelumnya.
Majelis hakim yang dipimpin Mayor Chk Wiwit Ariyanto menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Selain hukuman penjara selama dua dekade, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, karena perbuatannya dinilai bertentangan dengan kewajiban dan kehormatan sebagai prajurit TNI.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum serta bertentangan dengan Sapta Marga dan sumpah prajurit TNI. Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan tindakannya berpotensi merusak citra institusi TNI di mata masyarakat,”
kata Mayor Chk Wiwit Ariyanto, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan, saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, kasus tersebut bermula ketika jaringan peredaran narkotika lintas wilayah memanfaatkan jalur perairan di pesisir Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang dikenal sebagai salah satu titik rawan penyelundupan narkoba dari luar negeri melalui Selat Malaka. Dari jalur tersebut, sabu dalam jumlah besar diduga masuk ke wilayah Sumatera Utara sebelum kemudian didistribusikan ke daerah lain.
Dalam prosesnya, terdakwa diketahui menjalin komunikasi dengan jaringan pengedar dan kemudian memerintahkan dua orang kurir untuk menjemput sabu yang telah disiapkan di wilayah Tanjungbalai. Para kurir itu diarahkan untuk membawa barang haram tersebut menggunakan kendaraan darat menuju wilayah Pekanbaru, Riau, sebagai bagian dari rencana distribusi narkotika antarprovinsi.
Untuk menjalankan tugas tersebut, terdakwa juga disebut memberikan uang operasional sekitar Rp3 juta kepada para kurir agar proses pengambilan dan pengiriman barang berjalan lancar. Namun rencana tersebut akhirnya terungkap setelah aparat keamanan mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah pesisir Sumatera Utara.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para kurir beserta barang bukti sabu seberat 40 kilogram. Dari hasil pemeriksaan serta pengembangan penyidikan, aparat menemukan keterlibatan terdakwa yang diduga berperan dalam mengatur pengambilan dan pengiriman narkotika tersebut.
Dalam persidangan, jaksa militer menghadirkan sejumlah saksi serta barang bukti yang menguatkan keterlibatan terdakwa dalam jaringan peredaran sabu tersebut. Majelis hakim juga menilai jumlah narkotika yang sangat besar dapat menimbulkan dampak luas bagi masyarakat jika berhasil diedarkan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara disertai pemecatan dari dinas militer kepada Serma Yonanda Agusta. Putusan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat negara yang terlibat dalam tindak pidana narkotika tetap akan diproses hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
