SPPG Diangkat Jadi ASN, Lalu Bagaimana Nasib Guru Honorer yang Sudah Bertahun-Tahun Mengajar
Tayang: Baca tanpa iklan
BeritaSerbaAda.web.id – Medan. Kebijakan pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai berlaku sejak 1 Februari 2026 berdasarkan peraturan pemerintah yang dirilis pada 2025. Kebijakan ini bertujuan mendukung program Makan Bergizi Gratis yang digagas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, pengangkatan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan guru honorer: bagaimana nasib mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun di dunia pendidikan tetapi masih menunggu kepastian status kepegawaian.
Program pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG hanya menyasar tenaga kerja inti yang memenuhi syarat seleksi, seperti kepala SPPG dan tenaga ahli gizi. Kepala Badan Gizi Nasional menyatakan bahwa kebijakan ini tidak otomatis mencakup seluruh pekerja operasional dapur atau tenaga bantu lainnya.
“Pengangkatan PPPK dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kompetensi. Tidak semua pegawai SPPG akan menjadi ASN, hanya yang memenuhi kriteria dan lolos seleksi,” ujar pejabat dari Badan Gizi Nasional dalam keterangan resminya. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa skema pengangkatan berbeda dengan kebijakan kepegawaian di sektor pendidikan.
Sementara itu, guru honorer di berbagai daerah, termasuk Sumatera Utara, masih menghadapi tantangan besar dalam memperoleh status ASN. Data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menunjukkan ribuan guru honorer belum terakomodasi dalam skema pengangkatan PPPK meskipun telah mengikuti proses seleksi. Seorang guru honorer di Medan yang telah mengajar selama 12 tahun mengungkapkan kekecewaannya.
“Kami sudah mengabdi lama, tapi belum ada kepastian. Kebijakan seperti ini terasa tidak adil,” katanya. Guru tersebut, yang meminta namanya tidak disebutkan, berharap pemerintah memberikan solusi yang lebih cepat dan inklusif bagi tenaga pendidik honorer.
Kronologi kebijakan pengangkatan SPPG menjadi PPPK bermula dari program Makan Bergizi Gratis yang diluncurkan pemerintah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar untuk mengelola dapur umum dan distribusi makanan. Pemerintah kemudian menetapkan regulasi bahwa pegawai inti SPPG dapat diangkat menjadi ASN sebagai bentuk penghargaan atas peran mereka dalam program tersebut. Proses pengangkatan dimulai pada 2026 setelah ribuan tenaga kerja memenuhi syarat seleksi yang ditetapkan.
Di sisi lain, guru honorer masih menunggu kebijakan yang dapat memberikan kepastian status kepegawaian. Pemerintah sebelumnya telah membuka jalur PPPK untuk tenaga pendidik, tetapi kuota dan proses seleksi yang kompetitif membuat tidak semua guru honorer dapat diangkat. Sejumlah organisasi guru mengkritik ketimpangan kebijakan yang dianggap lebih cepat mengakomodasi sektor lain dibandingkan pendidikan. Mereka menilai guru honorer yang telah mengabdi lama seharusnya mendapatkan prioritas dalam pengangkatan ASN.
Pemerintah melalui kementerian terkait menegaskan bahwa pengangkatan SPPG dan guru honorer merupakan dua kebijakan yang berbeda. Program gizi nasional membutuhkan tenaga kerja spesifik, sementara pengangkatan guru honorer dilakukan melalui mekanisme tersendiri sesuai aturan ASN. Meski demikian, pemerintah berjanji akan terus mengevaluasi kuota dan mekanisme seleksi PPPK agar lebih banyak guru honorer dapat terakomodasi. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara sektor gizi dan pendidikan dalam kebijakan kepegawaian.
Hingga kini, nasib guru honorer tetap menjadi isu yang mendapat perhatian publik. Kebijakan pengangkatan SPPG menjadi PPPK memang membawa perubahan positif bagi sektor gizi, tetapi tidak boleh mengabaikan hak dan perjuangan tenaga pendidik yang telah lama mengabdi. Pemerintah diharapkan dapat menghadirkan solusi yang seimbang sehingga semua sektor mendapatkan perhatian yang setara. Dengan demikian, kebijakan kepegawaian dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat dan memperkuat sistem pelayanan publik di Indonesia.
