Perampok Bersenpi Gasak Rp800 Juta di Lampung, Diciduk di Batu Bara Sumut
Tayang: Baca tanpa iklan
BeritaSerbaAda.web.id – Baru Bara. Tim gabungan dari Polda Lampung dan Polda Sumatera Utara menangkap tiga pelaku perampokan bersenjata api rakitan yang menggasak uang tunai Rp800 juta dalam peristiwa yang terjadi pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. Ketiganya diringkus di wilayah Kabupaten Batu Bara setelah hampir satu bulan melarikan diri lintas provinsi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Pahala Simanjuntak, menjelaskan kejadian bermula ketika dua korban, yakni sopir dan karyawan perusahaan, membawa uang tunai Rp800 juta untuk disetorkan ke bank. Dalam perjalanan, tepatnya di ruas jalan wilayah Tulang Bawang Barat, kendaraan korban diduga telah dibuntuti oleh para pelaku yang sebelumnya mengetahui jadwal dan rute penyetoran dana tersebut.
“Pelaku memepet kendaraan korban dan menghentikannya secara paksa. Mereka turun sambil menodongkan senjata api rakitan. Karena terancam, korban tidak melakukan perlawanan,” ujar Pahala dalam keterangan resmi, Jumat (20/2/2026). Uang tunai yang berada di dalam tas langsung dirampas, lalu para pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan yang telah disiapkan.
Polisi menyebut aksi tersebut telah direncanakan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), para tersangka diduga telah mengamati aktivitas korban sebelumnya.
“Modusnya terencana. Mereka mengetahui kapan uang itu dibawa dan ke mana tujuannya,” kata Pahala.
Setelah laporan diterima, tim penyidik melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan saksi, analisis rekaman kamera pengawas, hingga pelacakan kendaraan dan komunikasi. Hasil pengembangan mengarah pada pelarian tersangka ke wilayah Sumatera Utara. Koordinasi lintas daerah pun dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik, menyatakan ketiga tersangka akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Batu Bara tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan yang digunakan saat beraksi, satu unit mobil untuk mobilitas selama pelarian, serta sejumlah telepon genggam.
“Penangkapan ini hasil kerja sama intensif kedua polda. Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lain yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Umi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, menegaskan pihaknya mendukung penuh pengungkapan kasus tersebut.
“Kami membantu proses penangkapan di wilayah Sumatera Utara dan memastikan situasi tetap kondusif,” katanya.
Kini ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar meningkatkan sistem pengamanan dalam distribusi uang tunai guna mencegah tindak kejahatan serupa.
