BNN Ungkap Peredaran 200 Kilogram Ganja di Langkat, Selamatkan 600 Ribu Jiwa dari Narkoba
Tayang: Jumat, 6 Februari 2026 18:09 WIB Baca tanpa iklan
BeritaSerbaAda.web.id – Langkat. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 200 kilogram (kg) di wilayah Jalan Lintas Dusun I Halaban Block, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dalam operasi itu, petugas juga menangkap tiga orang tersangka yang diduga mengangkut dan mengedarkan ganja tersebut.
Kronologi pengungkapan bermula dari informasi intelijen BNN yang mengindikasikan adanya rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Aceh menuju Medan serta sejumlah daerah lainnya. Tim pemberantasan langsung melakukan pengintaian terhadap pergerakan kendaraan yang dicurigai membawa barang haram tersebut.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (3/2/2026), tim gabungan BNN melakukan penindakan di Jalan Lintas Dusun I Halaban Block, Desa Bukit Selamat. Pada lokasi ini petugas melihat dua unit mobil yang mencurigakan, yakni Toyota Hilux dan Toyota Innova, yang sedang melintas membawa muatan besar.
“Si pelaku pada saat ditangkap menggunakan dua kendaraan. Satu mobil pertama adalah Toyota Hilux dan satu lagi Toyota Innova, yang masing-masing mobil yang digunakan mempunyai peran masing-masing,” ujar Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN RI, dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).
Dalam pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan 8 karung yang berisi 148 bungkus plastik berlakban cokelat, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja kering dengan berat total ±200 kg. Barang bukti ini segera diamankan bersama dua unit mobil dan tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial DJS, YH, dan AS. Mereka saat ini menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan pemasok dan rencana distribusi ganja tersebut ke wilayah lain di luar Sumatera Utara.
Roy Hardi Siahaan mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berpotensi “menyelamatkan sekitar 600 ribu jiwa” dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika apabila 200 kg ganja itu berhasil diedarkan di masyarakat. Ia juga menyebut nilai ekonomis ganja tersebut dapat mencapai sekitar Rp 1,5 miliar di pasaran.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP serta peraturan penyesuaian pidana terbaru, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. Penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan jaringan internasional atau antarprovinsi dalam kasus ini.
