Prajurit TNI Dituntut Dua Tahun Penjara Dipecat Usai Peras Eks Pacar VCS Rp30 Juta Bermula Kenal Sosmed di Medan

Daftar Isi

Tayang: Baca tanpa iklan


Prajurit TNI Dituntut Dua Tahun Penjara Dipecat Usai Peras Eks Pacar VCS Rp30 Juta Bermula Kenal Sosmed di Medan
eye icon

 

 

BeritaSerbaAda.web.id – Medan. Oknum prajurit TNI AD, Sertu Muhammad Fadly Sitepu, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (10/2/2026). Ia didakwa melakukan tindak pidana pemerasan terhadap mantan kekasihnya dengan menggunakan rekaman video call sex (VCS) sebagai alat ancaman.

 

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Sisingamangaraja, Oditur Militer menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Atas perbuatannya, Sertu Fadly dituntut pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

“Pidana pokok penjara dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Mayor Tecki selaku Oditur Militer saat membacakan tuntutan. Selain pidana pokok, terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas militer TNI.

 

Oditur menyebutkan, terdakwa dijerat dengan dakwaan pasal kumulatif, yakni Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP Tahun 2023 tentang pemerasan, serta Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Kasus ini bermula dari perkenalan terdakwa dengan korban berinisial AN melalui media sosial Instagram pada Juni 2022. Dalam masa pendekatan, terdakwa diduga memberikan tekanan psikologis kepada korban dengan dalih persyaratan menjadi anggota Persit (Persatuan Istri Tentara).

“Saksi satu pernah ditanya terdakwa, ‘Apakah kamu masih perawan? Karena kalau mau jadi anggota Persit harusnya perawan,’ dan saksi menjawab masih perawan,” kata Mayor Tecki saat membacakan berkas dakwaan. Hubungan asmara tersebut kemudian berlanjut hingga Desember 2023.

 

Pada periode tersebut, terdakwa mengajak korban melakukan video call sex. Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa merekam layar percakapan video tersebut dan menyimpannya. Rekaman itulah yang kemudian dijadikan alat pemerasan ketika hubungan keduanya mulai merenggang.

 

Pemerasan mulai terjadi pada Januari 2025 setelah korban memutus komunikasi dan memblokir terdakwa. Terdakwa kembali menghubungi korban melalui Instagram dan meminta sejumlah uang. Saat permintaan awal sebesar Rp500 ribu ditolak, terdakwa mengirimkan potongan video asusila disertai ancaman akan menyebarkannya. Karena ketakutan, korban akhirnya mentransfer uang secara berulang kali hingga total kerugian mencapai sekitar Rp30 juta.

 

Atas tuntutan tersebut, Sertu Muhammad Fadly Sitepu melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sidang dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan akan digelar pada 2 Maret 2026 mendatang.

 

Tim Redaksi: beritaserbaada.web.id