Buronan Bandar Narkoba Jaringan Internasional Akhirnya Ditangkap di Bandara Kualanamu

Daftar Isi

Tayang: Baca tanpa iklan


Buronan Bandar Narkoba Jaringan Internasional Akhirnya Ditangkap di Bandara Kualanamu
eye icon

 

BeritaSerbaAda.web.id – Sumut. Direktorat Tindak Pidana Narkoba menangkap buronan kasus narkotika yang disebut sebagai bandar dalam jaringan internasional di , Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka berinisial Supriadi alias Adi T diamankan saat berada di area keberangkatan internasional terminal bandara yang berada di Kecamatan Beringin tersebut.


 
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (17/2/2026), menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus peredaran narkotika lintas negara yang tengah ditangani pihaknya.

“Yang bersangkutan merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga memiliki peran sebagai pengendali dalam jaringan peredaran narkotika internasional,” ujar Mukti.


 
Ia memaparkan, kronologi penangkapan bermula dari informasi intelijen yang diterima penyidik mengenai keberadaan tersangka di wilayah Sumatera Utara. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba kemudian melakukan pelacakan pergerakan dan memperoleh informasi bahwa tersangka diduga akan melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Kualanamu.


 
Berdasarkan informasi tersebut, aparat berkoordinasi dengan petugas imigrasi di Bandara Kualanamu untuk melakukan pemantauan tertutup. Saat tersangka melakukan proses check-in dan pemeriksaan dokumen di konter imigrasi keberangkatan internasional pada Jumat malam (13/2/2026), identitasnya terdeteksi dalam sistem sebagai buronan.


 
Petugas imigrasi selanjutnya menghubungi tim kepolisian yang telah bersiaga di area bandara. Tidak lama setelah verifikasi data dilakukan, tim langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

“Penangkapan berjalan kondusif dan tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas penerbangan,” kata Mukti.


 
Dari hasil penggeledahan awal, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, kartu identitas, delapan unit telepon seluler, lima kartu ATM, satu SIM internasional, boarding pass, tas bermerek, serta sejumlah uang tunai dalam mata uang asing. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


 
Menurut Mukti, penyidik akan mendalami peran tersangka dalam struktur jaringan serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk aliran dana dan pola komunikasi yang digunakan,” ujarnya.


 
Hingga berita ini diterbitkan, tersangka telah dibawa ke Mabes Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung.

 

Tim Redaksi: beritaserbaada.web.id