Dua Terdakwa Penipuan CPNS Jalur Titipan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Daftar Isi

Tayang: Baca tanpa iklan


Dua Terdakwa Penipuan CPNS Jalur Titipan Divonis 2,5 Tahun Penjara
eye icon

 

 

BeritaSerbaAda.web.id – Medan. Majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus penipuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui modus jalur titipan dalam sidang putusan yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan pada 13 Februari 2026. Perkara ini berkaitan dengan praktik penipuan yang bermula dari pertemuan di Desa Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, di mana para terdakwa menjanjikan kelulusan CPNS di luar mekanisme resmi pemerintah.

 

Kronologi perkara terungkap bermula padaketika korban mendatangi lokasi tersebut setelah mendapat informasi tentang pihak yang disebut dapat membantu meloloskan seleksi CPNS. Dalam pertemuan itu, korban diperkenalkan kepada dua terdakwa yang mengaku memiliki akses internal dan kemampuan mengatur hasil seleksi tanpa mengikuti tahapan resmi.

 

Menurut fakta persidangan, para terdakwa meyakinkan korban bahwa jalur tersebut aman dan telah digunakan sebelumnya. Berdasarkan keyakinan itu, korban menyerahkan uang secara bertahap sebagai biaya pengurusan. Tidak ada dokumen resmi maupun bukti administrasi yang mendukung klaim tersebut, namun korban tetap percaya karena janji kelulusan yang berulang kali ditegaskan.

 

Seiring berjalannya waktu, korban tidak menerima panggilan seleksi maupun konfirmasi administratif dari instansi mana pun. Saat dimintai penjelasan, terdakwa memberikan berbagai alasan penundaan hingga komunikasi terputus. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.

 

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menegaskan bahwa sistem seleksi CPNS dilaksanakan secara nasional dan berbasis komputer, sehingga tidak ada mekanisme titipan. Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur penipuan karena menggunakan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan pribadi dari korban.

 

Ketua majelis hakim dalam amar putusannya menyampaikan bahwa alat bukti, keterangan saksi, serta rangkaian peristiwa menunjukkan adanya niat memperdaya korban.

“Majelis menilai unsur penipuan telah terpenuhi karena para terdakwa menjanjikan sesuatu yang tidak memiliki dasar hukum dan menimbulkan kerugian nyata,” ujar ketua majelis saat membacakan putusan di persidangan.

 

Hakim juga mempertimbangkan dampak sosial dari praktik tersebut yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen aparatur negara. Hal yang memberatkan adalah tindakan dilakukan secara sadar dan terencana, sementara yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum berlangsung.

 

Dengan dijatuhkannya putusan tersebut, pengadilan berharap muncul efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kelulusan instan. Aparat menegaskan bahwa seluruh proses seleksi CPNS hanya sah melalui jalur resmi pemerintah, dan dugaan praktik serupa harus segera dilaporkan untuk mencegah kerugian lebih luas.

 

Tim Redaksi: beritaserbaada.web.id