Warung Diviralkan di Facebook dengan Ujaran Kebencian, Pemilik Asahan Lapor Polisi
Tayang: Baca tanpa iklan
BeritaSerbaAda.web.id – Kisaran. Seorang pemilik warung kelontong, Rawati Kartini Saragih (58), resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Asahan setelah usaha miliknya diviralkan di Facebook dengan narasi yang dinilai mengandung ujaran kebencian. Laporan tersebut dibuat setelah unggahan yang menampilkan foto warungnya tersebar luas dan memicu beragam komentar dari warganet.
Peristiwa ini bermula pada 15 Februari 2026 ketika sebuah akun Facebook mengunggah foto bagian depan warung milik Rawati yang berada di Jalan Cokroaminoto, Kisaran. Dalam unggahan itu, pemilik akun menuliskan keterangan bernada provokatif dan dianggap merendahkan usaha korban. Konten tersebut kemudian dibagikan ulang ke sejumlah grup Facebook lokal sehingga jangkauannya semakin meluas dalam waktu singkat.
Menurut keterangan Rawati, ia pertama kali mengetahui unggahan tersebut dari pelanggan yang datang ke warungnya dan menunjukkan postingan dimaksud. Ia mengaku terkejut karena tidak pernah merasa memiliki persoalan dengan pihak yang mengunggah konten tersebut.
“Saya tidak pernah ada masalah dengan siapa pun. Tiba-tiba warung saya difoto dan ditulis seperti itu,” ujarnya saat membuat laporan di Mapolres Asahan.
Unggahan yang viral itu memicu komentar beragam dari pengguna media sosial. Beberapa komentar dinilai semakin memperkeruh suasana karena mempercayai narasi dalam postingan tanpa melakukan konfirmasi langsung. Akibatnya, Rawati merasa nama baiknya tercoreng dan usahanya terdampak secara psikologis maupun reputasi.
Merasa dirugikan, Rawati memutuskan menempuh jalur hukum dengan melapor secara resmi pada Kamis, 19 Februari 2026. Ia berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan menelusuri pemilik akun yang pertama kali mengunggah konten dimaksud.
“Saya hanya ingin keadilan dan nama baik saya dipulihkan,” katanya.
Kasi Humas Polres Asahan, Iptu [nama pejabat sesuai rilis resmi], membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, kami telah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. Saat ini laporan sedang dalam proses penyelidikan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/2/2026). Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mempelajari bukti tangkapan layar dan keterangan saksi yang diajukan pelapor.
Pihak kepolisian menyatakan akan mendalami unsur pidana yang mungkin timbul, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila ditemukan unsur ujaran kebencian atau pencemaran nama baik. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kisaran karena menyangkut pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan sehari-hari. Hingga berita ini diturunkan pada 20 Februari 2026, proses penyelidikan masih berlangsung dan kepolisian akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.
