Wanita yang Viral Dibakar Suami di Jalanan Padang Lawas Utara Meninggal Dunia

Daftar Isi

Tayang: Baca tanpa iklan

 

Wanita yang Viral Dibakar Suami di Jalanan Padang Lawas Utara Meninggal Dunia
eye icon

 

BeritaSerbaAda.web.id – Paluta. Seorang perempuan bernama Nurima Siregar (53) meninggal dunia setelah mengalami luka bakar serius akibat dibakar oleh suaminya sendiri, Hendri Yanto (55), dalam peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di jalanan wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari dan menjadi perhatian publik setelah videonya tersebar luas di media sosial.

 

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa korban meninggal dunia beberapa hari setelah insiden pembakaran.

“Benar, korban atas nama Nurima Siregar telah meninggal dunia pada Jumat, 6 Februari 2026, setelah sempat menjalani perawatan akibat luka bakar yang dialaminya,” ujar AKBP Yon Edi Winara, saat dikonfirmasi, Sabtu (7/2/2026).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa pembakaran itu terjadi pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026, dan bermula dari pertengkaran rumah tangga antara korban dan pelaku di kediaman mereka di Kabupaten Padang Lawas Utara. Konflik tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama karena hubungan suami istri yang tidak harmonis. Pada malam kejadian, pertengkaran kembali memuncak ketika korban menyampaikan keinginannya untuk bercerai kepada pelaku.

 

“Motif sementara yang kami dalami adalah pelaku tidak terima istrinya meminta cerai. Pelaku kemudian emosi dan melakukan tindakan kekerasan berat,” kata AKBP Yon Edi Winara. Emosi pelaku semakin memuncak hingga ia membawa korban ke luar rumah, tepatnya ke area jalan di sekitar permukiman warga, sebelum melakukan aksi pembakaran.

 

Di lokasi kejadian, pelaku menyiramkan bahan mudah terbakar ke tubuh korban lalu menyalakan api. Api dengan cepat menyambar tubuh korban dan menyebabkan luka bakar serius di sebagian besar tubuhnya. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut berusaha memberikan pertolongan dan memadamkan api sebelum korban dievakuasi.

 

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara, untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Tim medis menyatakan korban mengalami luka bakar berat yang membahayakan nyawanya. Setelah menjalani perawatan selama beberapa hari, korban dipulangkan ke rumah untuk perawatan lanjutan karena kondisinya yang terus menurun.

 

Namun, kondisi Nurima Siregar tidak kunjung membaik. Pada Jumat, 6 Februari 2026, korban meninggal dunia di rumahnya akibat komplikasi luka bakar yang dideritanya. Peristiwa ini memicu reaksi keras masyarakat karena terjadi di ruang publik dan melibatkan kekerasan ekstrem dalam lingkup rumah tangga.

 

Pihak kepolisian telah menetapkan Hendri Yanto sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 44 ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, sebagai pasal berlapis.

 

Kasus ini masih dalam penanganan intensif aparat kepolisian. Polisi menegaskan akan mengusut tuntas peristiwa tersebut sebagai bentuk penegakan hukum serta peringatan keras terhadap segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, khususnya yang berujung pada hilangnya nyawa korban. 

 

Tim Redaksi: beritaserbaada.web.id