Pria Asal Belawan Resmi Divonis 11,5 Tahun Penjara karena Bunuh Pacarnya
Tayang: Baca tanpa iklan
BeritaSerbaAda.web.id – Medan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 11 tahun 6 bulan penjara terhadap Sabar Siregar alias Regar, warga Kecamatan Medan Belawan, karena terbukti membunuh pacarnya, Erlince Br. Siadari. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (16/2/2026) di ruang sidang utama PN Medan.
Ketua Majelis Hakim, Eliyurita, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Eliyurita di hadapan persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara. Usai sidang, perwakilan JPU menyatakan menghormati putusan majelis hakim.
“Putusan sudah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Kami masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata jaksa di luar ruang sidang.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di sebuah warung milik korban di kawasan Medan Labuhan, Kota Medan. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, hubungan antara terdakwa dan korban telah terjalin sekitar satu tahun. Terdakwa kerap berada di warung tersebut dan membantu aktivitas sehari-hari korban.
Kronologi kejadian bermula ketika terdakwa diliputi rasa cemburu dan mencurigai korban memiliki hubungan dengan pria lain. Pada malam sebelum kejadian, terdakwa mencari pria yang dicurigainya tersebut, namun tidak berhasil menemukannya. Emosi yang memuncak membuat terdakwa kembali ke warung dan terlibat pertengkaran dengan korban.
Cekcok antara keduanya berlangsung di dalam ruangan kecil di bagian belakang warung. Dalam kondisi marah, terdakwa mengambil sebilah pisau dapur yang berada di lokasi dan menusukkannya berulang kali ke tubuh korban. Akibat luka tusuk tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Setelah melakukan perbuatannya, terdakwa melarikan diri dari lokasi. Aparat kepolisian yang menerima laporan dari warga kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti berupa pisau dapur turut diamankan dan diajukan dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Hal yang memberatkan adalah akibat fatal dari tindakan tersebut, sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya selama persidangan. Dengan putusan ini, terdakwa tetap ditahan untuk menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
