Eks Kepala BPHL Sumut Ditahan, Kasus Penebangan Hutan Ilegal Siosar Terungkap
Tayang: Rabu, 14 Januari 2026 18:08 WIB Baca tanpa iklan
BeritaSerbaAda.web.id – Sumut.
Kejaksaan Negeri Karo menahan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara berinisial K (59) setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus penebangan hutan ilegal yang terjadi di kawasan Agropolitan Siosar, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Penahanan dilakukan karena tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan dengan menerbitkan izin pemanfaatan kayu di kawasan yang seharusnya dilindungi, sehingga memicu kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor.
Penebangan ilegal tersebut berlangsung di areal hutan Agropolitan Siosar, sebuah kawasan relokasi permanen bagi warga terdampak erupsi Gunung Sinabung yang berada di wilayah dataran tinggi Kabupaten Karo. Kawasan ini ditetapkan sebagai aset pemerintah daerah dan memiliki fungsi ekologis penting sebagai daerah resapan air. Namun, penyidik menemukan adanya aktivitas pengambilan kayu yang diduga difasilitasi melalui penerbitan izin akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) saat tersangka masih menjabat sebagai Kepala BPHL Wilayah II Sumut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karo menyatakan bahwa izin tersebut memungkinkan terjadinya penebangan kayu di zona Agropolitan Siosar, Kecamatan Merek, yang sejatinya bukan kawasan produksi hutan.
“Lokasi penebangan berada di kawasan relokasi Siosar yang tidak diperuntukkan untuk penebangan komersial. Izin inilah yang menjadi dasar kami menetapkan tersangka,” ujar Kasi Pidsus Kejari Karo dalam keterangan resminya, Rabu (14/1/2026).
Kasus ini terungkap setelah kejaksaan menerima laporan masyarakat serta hasil pengawasan lapangan yang menemukan kerusakan tutupan hutan di sekitar blok-blok hutan Siosar, tidak jauh dari kawasan permukiman relokasi warga. Dari pemeriksaan dokumen dan saksi, penyidik menemukan bahwa aktivitas penebangan kayu di lokasi tersebut berjalan dalam kurun waktu tertentu dan menghasilkan kayu yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Karo memeriksa sejumlah saksi dari unsur pemerintah daerah Kabupaten Karo, instansi kehutanan, pengelola kawasan Agropolitan Siosar, serta pihak yang terlibat langsung dalam aktivitas penebangan di lokasi tersebut. Hasil pemeriksaan menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan di kawasan Siosar.
Berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, Kejaksaan Negeri Karo menetapkan K sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 13 Januari 2026 selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka kini dititipkan di rumah tahanan negara guna mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi yang berkaitan dengan penebangan kayu di kawasan Siosar.
Dampak penebangan ilegal di kawasan Agropolitan Siosar, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, dinilai tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak langsung pada kondisi lingkungan. Berkurangnya tutupan hutan di wilayah tersebut menyebabkan daya serap tanah menurun, aliran air permukaan meningkat, dan memperbesar risiko banjir serta longsor, terutama saat intensitas hujan tinggi di wilayah pegunungan Karo.
Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di kawasan hutan Sumatera Utara. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menikmati hasil penebangan kayu di Agropolitan Siosar, serta membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan bencana alam.
