Sidang Korupsi Jalan di Sumut, Akhirun Akui Beri fee demi Dapat Proyek
Tayang: Jumat, 30 Januari 2026 4:28 WIB Baca tanpa iklan
BeritaSerbaAda.web.id – Medan.
Sidang lanjutan perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/1/2026). Terdakwa dalam perkara ini adalah Heliyanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menghadirkan terdakwa lain, yakni Topan Ginting dan Rasuli Siregar, untuk didengarkan keterangannya dalam persidangan.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan empat orang saksi, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur PT Rona Namora Renhard Dulasmi Pilang yang merupakan anak Akhirun, bendahara PT DNG Mariam, serta seorang saksi bernama Taufik.
Dalam persidangan, Akhirun mengakui bahwa dirinya memberikan sejumlah uang yang disebut sebagai fee dengan tujuan agar perusahaannya ditetapkan sebagai pemenang proyek. Ia menjelaskan bahwa besaran uang tersebut tidak tetap dan disesuaikan dengan instansi atau dinas yang menangani proyek. Akhirun juga menegaskan bahwa inisiatif pemberian berasal dari dirinya sendiri dan ia menyampaikan langsung maksud tersebut kepada Topan Ginting.
“Fee berubah-ubah tergantung dinasnya. Kebiasaan tersebut dilakukan oleh saya, saya yang menyampaikan niat tersebut ke Topan,” ujar Akhirun di hadapan majelis hakim.
Akhirun menjelaskan, upaya mendapatkan proyek dilakukan dengan mengamankan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pekerjaan. Ia menyebut pendekatan dilakukan secara bertahap dari level bawah.
“Saya berusaha mencari bagaimana supaya saya bisa ikut. Ketepatan saya jumpa Pak Yasir. Lalu saya main dari bawah, di bawah saya seting dulu,” kata Akhirun.
Ia juga mengaku sebelum bertemu Topan Ginting di Toms Caffe, dirinya belum mengenal Topan dan belum mengetahui adanya proyek jalan. Akhirun menyebut pertemuan awal itu bertujuan membahas usaha galian C, yang kemudian berkembang setelah adanya peninjauan jalan yang akan dibangun.
Dalam keterangannya, Akhirun menyebut bahwa Rasuli Siregar merupakan pihak yang memperkenalkannya kepada Topan Ginting. Ia mengaku telah lama mengenal Rasuli sejak sekitar tahun 2014 hingga 2016 dan kerap berkomunikasi terkait proyek, karena Rasuli bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah tersebut.
Akhirun juga menyampaikan bahwa Rasuli mengetahui kinerja perusahaannya, termasuk keterlibatan dalam penanganan Jalan Nasional Batu Jomba yang kerap mengalami longsor dan menyebabkan kemacetan. Selain itu, Akhirun menilai akses jalan Sipiongot sebagai wilayah terpencil yang selama puluhan tahun tidak memiliki akses jalan yang layak.
Dalam perkara ini, terungkap bahwa Akhirun dan anaknya, Rayhan Dulasmi Pilang, didakwa menyuap Topan Ginting agar memenangkan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025. Proyek tersebut meliputi pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp 96 miliar serta Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan diadili dalam berkas perkara terpisah. Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Akhirun dan 2 tahun penjara kepada Rayhan. Sementara itu, proses persidangan perkara lainnya masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Medan.
